Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Belum Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Randublatung Blora

Muhammad Suaeb • Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:40 WIB

 

 

DIPROSES HUKUM: Pengendara melintas di jalan depan Pasar Randublatung, Kejari Blora sedang mengusut dugaan korupsi jual beli kios. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
DIPROSES HUKUM: Pengendara melintas di jalan depan Pasar Randublatung, Kejari Blora sedang mengusut dugaan korupsi jual beli kios. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus jual beli kios Pasar Randublatung. Namun, tiga tersangka belum ditahan.

Dasar lembaga Adhyaksa itu menetapkan tersangka kasus Pasar Randublatung mengacu dua alat bukti dan keterangan para saksi, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung, dan mengagendakan pemeriksaan para tersangka Pasar Randublatung, Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, telah menetapkan ketiga tersangka pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung Blora. Yakni, mantan Kepala Dinas Dindagkop UKM berinisial M, mantan kepala UPTD pasar wilayah IV inisial W, dan Bendahara pasar Randublatung ZA.

“Kami telah tetapkan sejak 1 Agustus lalu, hari ini kami periksa kembali 14 saksi dari pedagang pasar,” ungkapnya kemarin

Djatmiko menjelaskan, satu tersangka yakni ZA statusnya masih aktif bekerja di Pasar Mulyorejo, Kecamatan Cepu, Blora. Sementara dua tersangka lain yakni M dan W sudah tidak bertugas lagi di Dindagkop UKM Blora. Pihaknya merencanakan bakal memanggil tersangka secepatnya.

"Setelah pemeriksaan saksi, kami lakukan pemberksan perkara. Nanti ketiga tersangka akan kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa bukti telah dikantongi, terdapat bukti fisik berupa transaksi jual beli kios dan materi pendukung yang cukup kuat untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Pihaknya juga telah menyiapkan pasal yang bakal menjerat ketiganya.

“Untuk pasalnya telah kami siapkan, ya nanti kita lihat proses selanjutnya," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, oknum pasar menjual kios yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa waktu lalu Radar Blora sempat menemui salah satu pedagang yang masih menyimpan bukti transaksi jual beli dengan harga Rp 120 juta per kios.

Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo menjelaskan, proses pemeriksaan dugaan jual beli kios pasar Randublatung telah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pihaknya mendukung penuh upaya pengungkapan fakta yang terjadi dilapangan.

"Kami harapkan yang telah ditetapkan tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan. Juga untuk satu tersangka yang masih aktif bekerja kami serahkan proses hukum kepada kejaksaan, ‘’ katanya terpisah.

Kiswoyo memastikan terus memantau proses pengusutan dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Pengurus pasar diminta bekerja bisa amanah dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku. (luk/msu)

Ilistrasi Korupsi Pasar Randublatung (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilistrasi Korupsi Pasar Randublatung (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Editor : M. Yusuf Purwanto
#pengurus #Kooperatif #tersangka #kejari #Korupsi #pasar randublatung #jual beli