BLORA, Radar Bojonegoro - Usulan dana alokasi khusus (DAK) Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) untuk Kelurahan Kunduran gagal.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menolaknya karena ada berkas persyaratan yang kurang. Rencananya, pemkab bakal mengalokasikan program itu di APBD Blora 2024.
Kabid Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam (IKPSDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Mulyadi menjelaskan, usulan DAK integrasi itu awalnya lolos di sejumlah tahahapan. Namun, tahap akhir tidak disetujui pusat.
‘’Sebenarnya sudah lolos beberapa tahapan. Sampai pada ekspos kepala daerah oleh bapak bupati. Semula optimistis lolos,’’ jelasnya.
Menurut Mulyadi, tidak lolosnya proposal itu lantaran ada data-data pendukung yang kurang lengkap. Sehingga, proposal tersisih. Meski demikian, pemkab tetap berkomitmen dan berupaya mengentaskan wilayah pemukiman kumuh di Kunduran. Sebab, di lokasi tersebut kerap terjadi banjir.
‘’Sebenarnya sudah diidam-idamkan, tetapi apa boleh buat. Kami tetap optimistis dan pemkab pada 2024 tetap mengalokasikan dari APBD,’’ tambahnya.
Semula ada 46 rumah yang akan jadi sasaran progam tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 36 rumah akan mendapatkan pembangunan baru. Dengan anggaran masing-masing rumah Rp 70 juta. Rinciannya Rp 50 juta dari DAK pusat. Sisanya Rp 20 juta dialokasikan dari APBD.
‘’Karena gagal, maka dari pusat tidak cair. Tetapi dari APBD tetap dianggarkan,’’ tuturnya Minggu (6/8)
Tahun ini Pemkab Blora mengusulkan proposal DAK PPKT ke KemenPUPR. Diketahui, fokus PPKT tersebut akan diselenggarakan di Keluruhan Kunduran.
Terhitung, ada 46 KK dengan luasan 6,8 hektar yang diusulkan dalam proposal tersebut.
Pemkab memilih Kunduran karena wilayah tersebut dianggap perlu penataan lebih lanjut. Sehingga, lebih layak dihuni. Selain sering terjadi banjir, juga kerap terjadi kebakaran.
Selain itu, jarak antarrumah di kawasan itu cukup mepet. Sehingga, hingga kondisi jalan menjadi tak layak karena terlalu sempit. (hul/zim/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto