BLORA, Radar Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Blora menentukan pakaian Samin sebagai seragam adat di sekolah. Seragam itu akan dipakai setiap tanggal 15. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan mengenai pakaian seragam sekolah itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disdik Blora Nomor 420/2436/2023 yang ditandatangani kepala dinas tertanggal 11 Juli 2023.
Adanya seragam adat itu bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Selain itu, juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
"Sudah kami tetapkan sesuai surat edaran tersebut. Pakainnya pakaian Samin. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada aturan pakaian adat," jelas Kepala Disdik Blora Aunur Rofiq.
Pembelian seragam pakaian adat Samin diserahkan kepada masing-masing orang tua siswa. Itu juga berlaku untuk seragam nasional, pramuka, ataupun pakaian adat.
"Sesuai dengan surat edaran, bahwa kami nantinya sama dengan karyawan-karyawan yang ada di Kabupaten Blora. Pakaian tersebut digunakan tiap tanggal 15," terangnya.
Sementara itu, salah satu peserta didik SMKN 1 Blora Terani Alicia mengatakan, antusias menggunakan pakaian adat Samin saat sekolah. Menurutnya, dengan pemilihan pakaian tersebut bisa mengenalkan Samin ke generasi penerus.
"Ini sekaligus mengenalkan kebudayaan lokal ke generasi saya. Apalagi sekarang kan generasi saya aktif di sosial media. Bisa dipromosikan bersama-sama melalui unggahan di sosmed," tuturi Duta Wisata Blora 2023 itu. (hul/zim)
Editor : M. Yusuf Purwanto