Kepala Desa Tempellemahbang Kasbi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dia sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan itu.
''Tiga hari yang lalu sekitar pukul empat sore. Persisnya saya kurang tahu karena saya masih di sawah," ungkapnya.
Polisi mengamankan sopir dan barang bukti. Ada beberapa tabung gas dan mobil. Namun sopir sudah dipulangkan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono membenarkan penggerebekan ratusan tabung gas elpiji oplosan di Kecamatan Jepon itu. Pelaku bernama Sukino, 54, warga Dusun Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Blora.
Ia terbukti memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.
''Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai. Baik dengan berat bersih, isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam hitungan. Sebagaimana yang di nyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (alm),'' jelasnya.
Saat penggrebekan, ada beberapa orang mengangkut elpiji 12 kg ke pikap. Elpiji oplosan itu siap untuk diperjualbelikan. Polisi memeriksa elpiji tersebut. Ternyata ada tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg. Lengkap beserta alat-alat pemindahan tabung gas elpiji. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto