Meliputi 88 memperbaiki bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD), 62 memperbaiki bangunan sekolah dasar (SD), dan 28 memperbaiki bangunan sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan renovasi gedung SMA ataupun sederajat merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Kasi Sarpras dan Aset SD Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Abdul Mufid mengatakan, pengajuan renovasi gedung sekolah dapat dilakukan dengan beberapa skema. Misalnya, pengajuan menggunakan proposal.
Selain mengirimkan proposal, juga bisa memberikan usulan ke dinas pendidikan selaku leading sector membidangi tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP. ‘’Biasanya yang laporan itu dari kepala sekolah mengirim proposal seperti kejadian atau mengabarkan sekolah. Atau ruangnya rusak disertai foto-foto keadaan saat itu rusak,’’ jelasnya.
Selain itu, menurut dia, mungkin beberapa sekolah mengajukan langsung ke kepala daerah. Lalu, disdik ditembusi. Ada skema lain, yakni dari anggota DPRD. ‘’Usulannya lewat anggota DPRD,’’ ungkapnya.
Bangunan sekolah diperbaiki meliputi ruang kelas, perpustakaan, kantor, UKS, kamar mandi, ruang ibadah, hingga laboratorium. Pengecekan di lapangan, rerata gedung rusak karena musibah bencana alam. Juga kayunya lapuk atau keropos karena sudah umur tua. ‘’Juga keropos disebabkan adanya rayap,’’ bebernya.
Ia berharap, gedung sekolah nantinya sudah diperbaiki bisa memberikan kenyamanan siswa saat proses belajar mengajar. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto