Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tiga Parpol Ajukan Tambahan Bacaleg

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 24 Mei 2023 | 17:22 WIB
RAPAT: KPU dan Bawaslu Blora saat rapat membahas perbaikan dan penambahan bacaleg. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BLORA)
RAPAT: KPU dan Bawaslu Blora saat rapat membahas perbaikan dan penambahan bacaleg. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro – Tiga partai politik (Parpol) di Blora mengajukan penambahan bakal calon legislatif (bacaleg). Ketiga parpol tersebut adalah Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. Pengajuan tambahan bacaleg tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora. Kini, jumlah total bacaleg DPRD Blora menjadi 663 orang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi  KPUK Blora Heni Rina Minarti mengatakan, awalnya hanya PKN dan Partai Gelora yang menambah bacaleg. PKN awalnya mengajukan 34 bacaleg. Kemudian mengajukan tambahan 11 bacaleg untuk memenuhi kuota bacaleg.

Selanjutnya, Partai Gelora mengajukan tambahan 17 bacaleg. Lalu kini menjadi 29 orang. Terakhir Partai Hanura mengajukan tambahan amunisi 12 bacaleg. Kini total bacaleg Partai Hanura menjadi 37 orang.

‘’Kami terima tambahan pengajuan tersebut. Sebab, ada arahan atau surat dari KPU RI. Dalam surat tersebut dicantumkan parpol bisa mengajukan kembali bacalegnya dalam waktu tertentu,’’ ungkapnya.

Terpisah,  Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU terkait proses pengajuan bacaleg. Menurutnya, KPU sudah berikan pelayanan yang maksimal. Seperti melakukan transparansi dalam proses pencermatan atau verifikasi dokumen melalui layar screen yang bisa dilihat bersama antara parpol, KPU, dan Bawaslu.

‘’Bawaslu berharap dalam verifikasi administrasi (vermin) ke depannya yang berkaitan dengan keabsahan dokumen dapat dilakukan dengan cermat dan teliti. Sehingga, tidak ada pelanggaran ataupun sengketa proses pemilu,’’ tuturnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Bacaleg #mBangun Blora Berkelanjutan #kpuk blora #blora