‘’Kalau ditengarai seperti itu, artinya ada LPj yang tidak sesuai," jelasnya.
Menurtnya, pemerintah desa punya kewajiban melaksanakan salah satu asas pengelolaan keuangan desa, yaitu asas transparan. Mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Langkah nyata transparansi pemasangan infografis APBDes dan publikasi realisasi APBDes. ‘’Pengelolaan keuangan desa, ada asas akuntabel, partisipatif, dan tertib disiplin anggaran," bebernya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto