Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, SK Plt lurah Sonorejo yang pertama sudah ditarik sejak awal. Sebab, terjadi selisih di kalangan internal Kelurahan Sonorejo. Sehingga terbit surat kedua dengan nama yang berbeda. Namun, keduanya ternyata sudah diserahkan dan mendapat tanda tangan sekretaris daerah (sekda).
“Di bawah itu usrek. Siapapun yang jadi pasti ribut. Daripada ramai, dikasih salah satu staf pegawai dari kecamatan,’’ terangnya.
Heru menyadari terbitnya SK ganda tersebut ada keteledoran administratif. Namun, ia mengaku surat pertama yang terbit senin (3/4) lalu sudah ditarik. Kemudian terbit kembali surat kedua. Menurutnya, itu karena kelemahan dari penggunaan sistem elektronik.
“Kami akui ada ketelodoran, Pak Sekda sudah tanda tangan SK pertama. Terus ada surat kedua diserahkan dan ditandatangai lagi,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal iti tidak terulang kembali, kedepan untuk pembuatan SK semacam Plt tidak menggunakan sistem elektronik. Pihaknya bakal membuat surat secara manual dengan stempel basah. Selain itu kedua surat tersebut saat ini sudah ditarik. (luk/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto