Farida Hartati tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, tuntutan 14 tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan anak SD meninggal dunia. ‘’Sidang tuntutan sudah minggu lalu, hari ini (kemarin) sebenarnya vonis namun ditunda hakim," ujarnya kemarin (5/4).
Terdakwa dijerat pasal 76 huruf C junto pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Iya saat persidangan tuntutan terdakwa mengajukan pledoi melalui kuasa hukum," jelasnya.
Giyanto penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa. Dianggap penjara 14 tahun terlalu memberatkan kliennya. Kliennya telah siap persidangan vonis kemarin, namun majelis hakim menunda persidangan karena belum siap.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR, 8 tahun. Bocah SD itu meninggal dengan ditemukan banyak luka di bagian tubuh. Seperti bagian mulut, pelipis kepala, kepala belakang, di leher hingga bekas cubitan di perut korban. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto