Kepala Disdik Blora Aunur Rofiq mengatakan, dana BOSP digunakan untuk kebutuhan sekolah. Detailnya ada di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 tentang juknis BOSP.
Pengelolaan dana itu, lanjutnya, menganut indeks rapor pendidikan setiap sekolah dalam bentuk data. Sebab, dengan itu bisa dilakukan pembenahan dan optimalisasi kebutuhan sekolah yang nilai rapornya masih rendah.
‘’Harapannya pihak sekolah tidak asal membuat anggaran dan pengelolaan BOSP sesuai kebutuhan,’’ jelasnya.
Dana BOSP 2023 disalurkan dari pusat ke rekening sekolah. Di Blora ada 591 SD dan 100 SMP yang menerima dana BOSP. Jenjang SD terdiri dari 570 sekolah negeri dan 21 sekolah swasta. Jenjang SMP didapat dari 56 sekolah negeri dan 44 sekolah swasta.
Setiap siswa SD menerima Rp 930 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMP menerima Rp 1,1 juta per tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Blora Titik Umiyati mengatakan, pembelanjaan dan pengelolaan dana tersebut tidak melenceng dari juknis.
‘’Harus sesuai rapor pendidikan. Dalam data misal ada yang warna merah, indikator tersebut harus segera ditindaklanjuti dan dibenahi,’’ tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan monitoring dana BOSP. Itu agar penggunaan dana tersebut sesuai regulasi. Jika terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai regulasi, pihaknya akan melakukan tindakan. ‘’Kami akan kawal agar sesuai dengan regulasi. Sejauh ini masih aman,’’ tuturnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto