Meliputi 480 pendaftar laki-laki dan 471 perempuan. Hal tersebut menunjukan hasil pendaftar hampir seimbang dan sesuai petunjuk teknis (juknis). Sebelumnya, diperpanjang karena ada beberapa kelurahan dan desa pendaftarnya belum memenuhi kuota dan belum ada pendaftar perempuan.
Anggota Bawaslu Blora Achmad Rozak mengatakan, hasil perpanjangan pendaftaran PKD ini sudah mampu memenuhi kuota perempuan yang kosong. Dan kuota pendaftar yang kurang dua kali dari kebutuhan. ‘’Perpanjangan kemarin dilakukan hanya sekali. Ketentuannya seperti itu. Syukurnya, kuota masih terpenuhi,’’ jelasnya.
Humas Bawaslu Anny Aisyah mengatakan, terdapat 50 desa belum memenuhi kuota pendaftar. 38 desa di antaranya khusus pendaftar perempuan. Sehingga Bawaslu memutuskan memperpanjang masa pendaftaran dari 24-26 Januari 2023. ‘’Jumlah keseluruhan pendaftar dari masa pendaftaran pertama hingga perpanjangan adalah 951 pendaftar. Rinciannya 480 laki-laki atau 50,5 persen dan 471 perempuan 49,5 persen,’’ jelasnya.
Ia menambahkan, hingga penutupan masih terdapat 1 kelurahan, 8 desa kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi. Meliputi Desa Cokrowati, Kecamatan Todanan; Desa/Kecamatan Sambong; Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen; Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung.
Serta Kelurahan Kunduran, Desa Cungkup, Desa Sempu, Desa Botoreco, dan Desa Ngilen Kecamatan Kunduran. ‘’Kami sudah memberi info desa saat perpanjangan pendaftaran. Mendorong masyarakat khususnya perempuan ikut bergabung menjadi pengawas pemilu,’’ jelasnya. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto