Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengungkapkan, kasus korupsi DD terjadi dua tahun berturut-turut, dari 2021 satu Kades Purwosari Kecamatan Blora usai putusan. Kedua pada 2022 lalu Kades Tlogotuwung, saat ini dalam proses persidangan. "Dua Kades masuk persidangan dari 2021 dan 2022," terangnya.
Terkait saat ini mengantongi nama-nama desa diduga melakukan praktik korupsi, pihaknya belum bisa membeberkan. Masih mengawasi desa-desa yang diduga melakukan praktik korupsi DD.
Ia mengungkapkan, instansinya mengedepankan upaya preventif. "Tidak bisa dibuka untuk saat ini, kami upayakan tindakan preventif," terangnya.
Djatmiko akan menindak tegas para aparatur desa yang nyata melakukan tindakan korupsi DD. Ia mengaku tidak segan menindak Kades yang menyalahi aturan. ''Pastinya kami akan tindak tegas jika ada kades bermain dengan dana desa, karena sudah menyalahi aturan. Sesuai peraturan yang ada, jadi jangan sampai bermain-main," tegasnya.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Suwiji mewanti-wanti kepada semua Kades untuk mengelola DD sesuai peraturan. "Dikerjakan sesuai regulasi jangan sampai ada kegiatan fiktif," jelasnya.
Suwiji menerangkan, korupsi DD berimbas pada pembangunan desa, sebab saat kades terjerat korupsi, DD tidak bisa dicairkan. Hal itu dialami oleh Desa Tlogotuwung, tahun lalu tidak dapat mencairkan DD. "Tahun lalu DD dihentikan, sedangkan tahun ini belum bisa dipastikan," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto