Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BKD Bakal Panggil ASN Rangkap Jadi PPK

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 14 Januari 2023 | 22:27 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
BLORA, Radar Bojonegoro - Aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora. Bakal dimintai klarifikasi dan keterangan. BKD menilai ASN merangkap tugas menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dikhawatirkan dobel tugas itu berpengaruh kinerja wajib mereka sebagai ASN.

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai BKD Blora Muhamad Muniri mengatakan, juga akan meminta keterangan dari pimpinan ASN bersangkutan. ‘’Ini sedang kami jadwalkan, dalam waktu dekat kami panggil dan klarifikasi," jelasnya.

Selain klarifikasi, pihaknya mengaku akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi ASN. Terutama beban ganda diemban ASN terdaftar PPK. ‘’Apakah bisa menjamin tidak akan meninggalkan jam-jam kerja dan meninggalkan kewajibannya," ungkapnya mempertanyakan.

Muniri telah meminta salah seorang stafnya mengidentifikasi, berapa ASN yang ikut menjadi PPK. Baik itu unsur PNS ataupun dari unsur PPPK. ‘’Konsekuensinya nanti setelah klarifikasi. Apakah akan tetap bertahan, atau mundur, atau ada konsekuensi lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Mohamad Hamdun mengatakan, anggota PPK dilantik beberapa waktu lalu terdiri berbagai latar belakang. Meliputi ASN, perangkat desa, juga swasta.  Ada sekitar 7 hingga delapan ASN dan PPPK, juga sembilan hingga sepuluh perangkat desa.

Dari keterangannya, perekrutan ASN menjadi PPK itu tidak menyalahi regulasi pemilu. Juga, dari sisi administrasi, saat pendaftaran tidak ada ketentuan tentang izin atasan bagi mereka punya profesi sebelumnya. ‘’Tapi secara etika harus izin kepada pimpinannya," jelasnya beberapa waktu lalu. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#PNS #asn #bkd #pegawai negeri #PPK