Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

91 Jalan Kabupaten Dijadikan Jalan Desa

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 28 Desember 2022 | 18:17 WIB
Photo
Photo
BLORA, Radar Bojonegoro - Sebanyak 91 titik ruas jalan kabupaten bakal diturunkan statusnya menjadi jalan desa. Juga menggabungkan beberapa ruas jalan kabupaten dari 345 titik menjadi 199 titik.  Hal tersebut memperjelas pembangunan dan meringankan beban anggaran.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora Samgautama Karnajaya mengatakan, pada 2023 direncanakan akan dilakukan downgrade sejumlah ruas jalan kabupaten. Saat ini disiapkan draf penetapan status jalan kabupaten pada 2023.

 

‘’Berkaitan dengan jalan kabupaten ke depannya disamping ada penggabungan beberapa ruas jalan, juga ada sejumlah jalan akan di-downgrade statusnya menjadi jalan desa,’’ jelasnya.

 

Menurut Samgautama, ada beberapa status jalan di wilayah Kabupaten Blora dibedakan menjadi lima. Mulai jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

 

Berdasarkan SK Jalan Nomor 620/1059/2017 Tahun 2017, di daerah terdapat 345 ruas jalan dengan total panjang 1.210,8 kilometer (km) tersebar di 16 kecamatan. Berdasar draf SK baru,  pada 2023 ada beberapa ruas jalan kabupaten rencananya digabung.

 

Setelah digabung, nantinya jumlah jalan kabupaten di Blora  menjadi 199 titik. Sedangkan jalan di-downgrade menjadi jalan desa sebanyak 91 ruas jalan. Sehingga, total panjang ruas jalan baru menjadi 875,13 kilometer.

 

‘’Sedangkan jalan kabupaten yang di-downgrade ada sepanjang 297,02 kilometer," paparnya.

 

Pihaknya berharap, nantinya pembangunan infrastruktur di Blora dapat semakin jelas dan merata. Sekaligus mengurangi beban jalan kabupaten. ‘’Setelah digabung dan di-downgrade, nantinya jelas status jalannya dan pengelolaannya. Tidak tumpang tindih kewenangan pemkab dan pemerintah desa. Bisa bergerak bersama membangun infrastruktur jalan sesuai kewenangannya," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Rua Jalan #mBangun Blora Berkelanjutan #jalan provinsi #Proyek #Jalan Desa #blora