Kepala Unit Pelaksana Tuga (UPT) Parkir Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Adit menjelaskan, retribusi parkir di sepanjang jalan umum sudah mencapai Rp 536 juta pada akhir November. Sisa waktu mendekati penghujung tahun diperkirakan jumlahnya semakin bertambah.
"Jumlahnya sudah melebihi target. Ada kenaikan 50 juta lebih dibandingkan tahun lalu," terangnya.
Meski sudah melebihi target, menurutnya masih belum maksimal. Hal itu disebabkan beberapa di lapangan terdapat oknum petugas parkir nakal. Tidak menyetorkan sesuai didapatkan. Juga meminta uang parkir melebihi peraturan.
"Tahun ini saya kira juga belum maksimal karena ada oknum parkir yang nakal," klaimnya.
Arief menjelaskan, dalam perda tentang parkir sudah diatur bahwa kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000, sedangkan roda empat Rp 2.000. Untuk menindaklanjuti terkait itu, ia mengaku masih proses penggodokan solusi.
"Namanya parkir, semua masih tahap penggodokan. Tahun depan kami sewa kelola perhububugan," tuturnya.
Terkait pengawasan, Adit menerangkan belum bisa berjalan efektif, karena patroli seluruh petugas parkir di Blora butuh banyak orang. Serta, pihaknya mengaku tidak ada anggaran dan petugas menarik pembayaran dari para juru parkir.
"Kami gak mungkin patroli ke petugas parkir. Karena dari dulu kami tidak mempunyai anggaran sewa kelola. Kami terkendala SDM yang narik dan staf," tuturnya.
Adit menargetkan retrubusi parkir jalan umum tahun depan bisa menebus Rp 600 juta dengan sistem swakelola. Ia berharap bisa menambah pendapatan asli daerah atau PAD. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto