Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora Gundala Wejasena menjelaskan, pengerjaan RPHU belum selesai hingga tenggat waktu ditentukan, yakni per 1 Desember. Mengacu peraturan, rekanan didenda selama keterlambatan.
"Iya, rekanan didenda sesuai keterlambatan," ujarnya kemarin (5/11).
Gundala menjelaskan, denda dihitung satu permil dalam satu hari atau 1x1.000 dikalikan dengan nilai kontrak telah disepakati. Namun, terkait jumlah denda per harinya, pihaknya mengaku tidak menghitung. Sebab, kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghitungnya.
"Kalau jumlah denda per harinya tidak tahu, karena hitungannya langsung di pejabat pembuat komitmen," jelasnya.
Diketahui, anggaran pembangunan RPHU sebesar Rp 3,4 miliar, dimenangkan oleh CV Brillian Putra Jaya. Jika dihitung berdasar rumus denda permil dikali nilai kontrak, menghasilkan denda senilai Rp 3,4 juta per hari.
Terkait evaluasi pengerjaan proyek, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan sebelum nanti diserahterimakan. Terutama kualitas bahan digunakan sesuai kontrak ditandatangani. "Untuk melihat kualitasnya sesuai atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen RPHU dari DP4 Rasmiyana belum bisa dikonfirmasi hitungan nilai denda diberikan kepada rekanan karena kondisinya sakit.
Sebelumnya, saat rapat paripurna DPRD beberapa hari lalu, pengerjaan infrastruktur mengalami keterlambatan menjadi sorotan. Pemkab diingatkan segera menyelesaikan sebelum tutup buku pada akhir tahun ini. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto