“Saya belum menerima surat itu, kemungkinan langsung ke bagian menangani teknis lapangan,” terangnya.
Ia memastikan proyek RPH dan RPHU menelan anggaran miliaran itu akan selesai tahun ini. Jika rekanan terlambat atau bahkan tidak selesai akan mendapatkan sanksi berupa denda. Hal itu menurutnya sesuai peraturan pengerjaan proyek.
“Saya setiap hari cek perkembangannya di lapangan. Nanti kalau terlambat akan kami denda,” bebernya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto