Rekanan Akan Ajukan Perpanjangan Waktu
BLORA, Radar Bojonegoro - Batas waktu pengerjaan proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) berakhir 1 Desember. Sisa waktu tersebut, rekanan potensi tak mampu menuntaskan.
Rekanan mengajukan perpanjangan pengerjaan. Namun, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora meminta menyelesaikan secepatnya. Jika terlambat akan diberikan denda.
Rudi Eko Haryanto rekanan mengerjakan proyek RPH mengaku meminta pengajuan relaksasi waktu selama 15 hari. Hal itu, menurutnya bukan tanpa alasan. Dia mengaku bahwa lambatnya pengerjaan proyek terjadi karena penundaan pekerjaan selama sekitar sebulan. Penundaan karena harus menunggu proyek pengurukan lahan selesai terlebih dahulu.
”Waktu pengurukan dan pembangunan RPH terlalu mepet. Kami tidak bisa memulai pekerjaan kalau proses pengurukan belum selesai. Karena itu kami meminta relaksasi selama 15 hari,” jelasnya.
Proses pengajuan, menurutnya masih tahap pembahasan bersama DP4. Pihaknya masih menunggu keputusan dari dinas tersebut, apakah diizinkan penambahan waktu atau tidak. ”Kalau memang hasilnya tidak bisa diperpanjang. Terpaksa harus membayar denda sekitar Rp 3,4 juta per harinya,” terangnya.
Selain meminta relaksasi waktu, pihaknya mengaku akan menambah jumlah pekerja agar pekerjaan segera selesai. Rudi mengklaim, hingga Sabtu (19/11) progres pengerjaan RPHU mencapai hampir 50 persen. Saat ini sudah ada 32 pekerja sipil dan 10 pekerja mengerjakan atap.
”Akan kami tambah paling tidak 15 pekerja. Mereka masih akan lembur terus agar bisa segera selesai pekerjaannya,” jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto