Huda berharap pasangan masih berusia anak-anak untuk mempertimbangkan dan memikir matang melangkah di jenjang pernikahan. “Kebanyakan pasangan muda (gugatan perceraian). Tolong dipikir matang-matang terlebih dahulu sebelum menikah. Jangan langsung mengambil sikap dan memutuskan,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada masalah pernikahan dan saat di dalam bahtera rumah tangga bisa dikonsultasikan dahulu. Kalau di desa bisa dengan sesepuh dan kiai atau dengan orang dekat yang dipercaya bisa membantu mengurasi permasalahan.
“Kalau PA diberi perkara seperti itu ya langsung mutuskan. Tapi, sekali lagi dipikir matang-matang sebelum bertindak agar tidak sama-sama menyesal di kemudian harinya,” tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto