Pendalaman materi teknis penetapan UMK melalui Permen Nomor 18 Tahun 2022. "UMSK tidak ada. Untuk penetapan upah masih menunggu kepastian. Saat ini skema baru masih dalam pembahasan," terangnya.
Nunuk menjelaskan, penentuan UMK paling akhir awal Desember nanti. Pihaknya menjadwalkan akan melakukan sosialisasi pada 8 Desember pada serikat pekerja di daerah.
"Kemungkinan besar ada kenaikan, namun berapa persen belum bisa dipastikan," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto