Murdono menceritakan, awalnya ada pejabat dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) bernama Agus memiliki teman mencari beras banyak. Agus sudah kenal lama dengan Murdono sebagai penjual beras. Sehingga ia menjadi perantara pihak pembeli yakni Heni Ratnawati asal Kabupaten Pati. "Bu Heni dan keluarga saat itu datang ke rumah untuk membeli beras dengan jumlah banyak," jelasnya.
Murdono pun mengirimkan beras 50 ton lebih pada pertengahan Juli lalu. Harga Rp 8.000 per kilogram. Nominalnya sekitar Rp 400 juta lebih. Pembeli tidak membayarnya semua, hanya membayar Rp 300 juta. Sehingga sisa belum dibayarkan sekitar Rp 100 juta.
Ia mengaku, sudah melakukan perjanjian hitam di atas putih dengan pelaku pada 25 Juli. Dengan ketentuan, jika 4 Agustus tidak sanggup memenuhi perjanjian bersedia diproses hukum. "Saya sempat datang ke rumahnya di Pati, tapi selalu tidak ada. Akhirnya saya lapor polisi," jelasnya.
Murdono melaporkan ke polisi pada 9 Agustus lalu. Ia berharap permasalahan membelitnya bisa cepat selesai. Selain dirinya terdapat satu lagi warga juga menjadi korban pembelian beras tidak kunjung dibayar oleh pelaku yang sama. "Kasus besar bisa terungkap, kenapa kasus seperti ini tidak bisa," tanyanya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengaku proses pemanggilan pelaku sudah dilakukan. Namun pelaku berada di Kabupaten Pati tidak kunjung datang. Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Sudah kami tindak lanjuti. Kendala kami yang diundang tidak hadir," tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto