Lahan di Kawasan Wonorejo Mulai Didata

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:16 WIB
ILustrasi (Istimewa For RDR.BJN)
ILustrasi (Istimewa For RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah membentuk tim kajian hukum, Pemkab Blora meminta camat dan lurah untuk memastikan data penduduk. Selain itu jumlah bangunan yang berada di atas lahan sengketa tersebut. Warga berharap status akan diberikan belum cukup memberi kepastian tidak tergusur di masa depan.

 

Lukito koordinator tim advokasi Kawasan Wonorejo mengungkapkan, pasca pertemuan dengan menteri, beberapa perwakilan dari pemkab datang. Namun, tidak untuk mendata tapi berkordinasi dngan rukun tetangga (RT).

 

Ia menjelaskan, akan ada pertemuan lagi antarwarga dan pemkab pada 11 November mendatang. "Akan dijadwalkan pertemuan lagi, masyarakat sebetulnya masih menginginkan status tanah menjadi hak milik," jelasnya.

 

Ia mengungkapkan, masyarakat sendiri sempat melakukan diskusi setelah kunjungan menteri. Karena dari analisa dilakukan ketika menjadi hak guna bangunan (HGB) konsekuensi warga terlalu berat.  "Karena terkait soal peralihan haknya, misalkan hari ini hak pakai, terus proses peralihan hak milik masih panjang," tuturnya.

Lukito menjelaskan, masyarakat tidak ingin dipersulit terkait kepastian hukum kepemilikan tanah. Sebab HGB belum bisa menjamin warga tidak digusur jika terdapat proyek di masa mendatang.

 

Sementara itu, Camat Cepu Budiman saat dikonfirmasi terkait pendataan belum memberikan balasan. Sebelumnya mulai Senin  (10/10), camat dan beberapa lurah di Kecamatan Cepu diminta Bupati untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo). Data itu untuk dasar pengukuran ke depannya. Jangan sampai ada penambahan baru. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
wonorejo lahan mbangun blora kajian hukum blora Didata