DPRD Sarankan Revitalisasi Gandeng Pihak Ketiga

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
KOMISI B DPRD Blora Abdullah Aminudin menjelaskan, pengelolaan Kawasan Tirtonadi sudah ada perda pengelolaan aset daerah. Seharusnya harus ada kepastian siapa yang mengelola kawasan sentra kulinernya.

 

"Dindagkop dan dinporabudpar dengan dasar itu (perda) boleh mengelola," jelasnya.

 

Terkait saling lempar, menurutnya kemungkinan stakeholder masing-masing OPD orang baru. Ia menyarankan melakukan revitalisasi aset Tirtonadi. Dengan skema pengelolaan pihak ketiga. Sebab, jika melakukan pembangaunan saat ini belum terdapat dana dan tidak ditarik retribusi.

 

"Pemerintah tugasnya memberikan pancingan. Saran saya direvitalisasi, menggandeng pihak ketiga," ujarnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
perawatan revitalisasi Sentra Kuliner Phak Ketiga mbangun blora blora