"Dindagkop dan dinporabudpar dengan dasar itu (perda) boleh mengelola," jelasnya.
Terkait saling lempar, menurutnya kemungkinan stakeholder masing-masing OPD orang baru. Ia menyarankan melakukan revitalisasi aset Tirtonadi. Dengan skema pengelolaan pihak ketiga. Sebab, jika melakukan pembangaunan saat ini belum terdapat dana dan tidak ditarik retribusi.
"Pemerintah tugasnya memberikan pancingan. Saran saya direvitalisasi, menggandeng pihak ketiga," ujarnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto