Perbedaan nilai cukup mencolok dalam pengesahan. Yakni Tuban mendapat Rp 533 miliar, Nganjuk Rp 183 miliar, Madiun Rp 183 miliar, Ngawi Rp 180 miliar, Lamongan Rp 177 miliar, Jombang Rp 175 miliar. Sedangkan Blora Rp 160 miliar.
Beberapa unsur penerimaan DBH tujuh daerah yakni kabupaten berbatasan, dalam provinsi, dan WKP. Lima kabupaten meliputi Lamongan, Nganjuk, Ngawi, Madiun, dan Jombang ada dua unsur. Yaitu dalam provinsi dan kabupaten perbatasan.
Sedangkan, Tuban ada tiga unsur. Yakni kabupaten berbatasan, dalam provinsi, dan penghasil. Sedangkan, Blora termasuk kabupaten berbatasan dan WKP 33 persen, atau tidak masuk dalam kategori satu provinsi.
Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menyatakan 3 persen untuk wilayah berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil. Menurutnya nilai DBH yang sudah ditetapkan sama rata.
"Untuk perhitungannya tiga persen itu kelihatannya di bagi rata tujuh kabupaten perbatasan dengan Bojonegoro (penghasil)," jelasnya kemarin (6/10).
Terkait DBH paling rendah dibanding kabupaten lain, Arief menjelaskan Blora tidak masuk unsur DBH dalam provinsi yakni Jawa Timur. Tetapi masuk kabupaten perbatasan dan masuk WKP 33 persen.
Meski belum sesuai formula diajukan, pihaknya bersyukur dengan DBH saat ini diterima daerah. Sebab perjuangan dilakukan membuahkan hasil. Disambut dengan terbitnya UU HKPD.
"Kami syukuri besaran DBH yang diterima daerah saat ini," ujarnya.
Menurut Bupati, daerah berstatus WKP mempunyai risiko lebih tinggi adanya eksploitasi migas, salah satunya lingkungan. Sehingga pihaknya tetap berusaha mengajukan formula penghitungan penerimaan DBH tahun berikutnya bisa maksimal.
"Kami tetap berusaha, memohon ada perbaikan formula penghitungan agar asas rasa keadilan bisa dirasakan," tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto