“Masyarakat resah karena sudah banyak perceraian dan anak-anak masih di bawah umur sering bermain di CI (nama tempat karaoke),” ujar Handayani koordinator aksi juga Katua Muslimat di Kecamatan Todanan kemarin (28/9).
Menurut dia, berdirinya tempat karaoke meresahkan warga sehingga pihaknya menuntut segera ditutup. Unjuk rasa atas dasar kesepakatan ibu-ibu di sekitar Kecamatan Todanan, dengan membawa poster bertuliskan keresahan warga. “Kami minta untuk segera ditutup,” katanya.
Dari beberapa informasi dihimpun, terdapat puluhan ibu-ibu membawa poster bertuliskan keresahan dan penutupan tempat karaoke. Selain berorasi juga melantunkan syair salawat disela-sela demonstrasi.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Blora Hendi Purnomo menjelaskan, beberapa kali pihaknya mendapat laporan bahwa karaoke di Kecamatan Todanan meresahkan warga. Selain itu, karaoke dinyatakan ilegal atau tidak berizin.
Satpol, menurut dia, sudah memberikan peringatan pertama saat unjuk rasa dilakukan ibu-ibu. Dia mengaku sudah memberi surat peringatan kedua untuk menutup karaoke. “Kami sudah berikan surat pertama tapi tidak dihiraukan. Saat demonstrasi kami juga berikan sosialisasi dahulu tidak serta merta langsung menutup,” jelasnya.
Sebab dalam penutupan terdapat aturan, Hendi menjelaskan hingga pemberian surat ketiga, jika tidak lagi dihiraukan, akan melakukan penutupan secara paksa. “Kami jalankan SOP (standar operating procedure) karena karaoke telah melanggar perda karena tidak berizin. Kami akan paksa tutup jika surat yang diberikan tidak ditaati,” jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto