"Tapi kalau penerima BLT ingin menyumbang diperbolehkan, karena itu haknya. Terpenting dari kesadaran warga, tidak ada pengondisian dari pemerintah desa," tuturnya.
Yayuk menegaskan, terkait kejadian yang terjadi di Desa Keser, pihaknya berharap tidak ada kejadian yang berulang. Sebab, BLT DD adalah hak warga yang harus diberikan dahulu, tidak ada pengondisian sebelumnya. "Terkait warga setelah menerima digunakan apa saja itu hak KPM," tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto