Desa Tak Bisa Lakukan Pengondisian BLT

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Selasa, 27 September 2022 | 20:17 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, tidak diperbolehkan penggunaan BLT DD untuk kegiatan lain. Sehingga pihak desa tidak bisa melakukan pengondisian BLT dengan alasan untuk kegiatan lain.

 

"Tapi kalau penerima BLT ingin menyumbang diperbolehkan, karena itu haknya. Terpenting dari kesadaran warga, tidak ada pengondisian dari pemerintah desa," tuturnya.

 

Yayuk menegaskan, terkait kejadian yang terjadi di Desa Keser, pihaknya berharap tidak ada kejadian yang berulang. Sebab, BLT DD adalah hak warga yang harus diberikan dahulu, tidak ada pengondisian sebelumnya. "Terkait warga setelah menerima digunakan apa saja itu hak KPM," tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
DD infak kmp Aparatur Desa BLT mbangun blora blora