Dinas Terkait Masih Cari Skema
BLORA, Radar Bojonegoro - Bengkok desa di daerah belum dilakukan sistem lelang. Masih dikelola aparatur desa. Sehingga belum bisa masuk pada pendapatan asli desa (PADes). Dinas tengah mencari referensi di kabupaten lain untuk menentukan skema pengelolaan tanah bengkok.
Humas Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blora Helmi Hidayat menjelaskan, bengkok desa saat ini masih menjadi aset kades dan perangkat. Belum menjadi aset desa. Sehingga belum bisa menyumbang PADes. Padahal, secara aturan harusnya dilelang.
"Kemarin melalui Komisi A DPRD dengan PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa), kami mempertanyakan bengkok desa. Secara peraturan bengkok desa harus dilelang, menjadi pendapatan asli desa, tidak boleh dikelola kades atau perangkat desa," jelasnya kemarin (21/9).
Helmi menjelaskan, dari informasi dihimpun di masing-masing BPD, tanak kas desa belum dilakukan lelang. Sebab tidak ada regulasi turunan seperti peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) yang mengatur.
"Tidak ada regulasi jelas. Regulasi di bawahnya tidak ada, kemarin kami menuntut regulasi yang jelas segera ada terkait masalah bengkok tersebut," tuturnya.
Padahal, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, harusnya bengkok tersebut masuk menjadi pendapatan asli desa. Ia mencontohkan studi di Kabupaten Kendal yang telah melaksanakan lelang bengkok desa.
"Perbup di sana sudah keluar. Sehingga jelas bengkok ditarik kembali aset desa bukan kades dan perades," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati mengungkapkan terkait bengkok desa masih dicarikan solusi. Masih mencari referensi kabupaten lain sudah menerapkan pengelolaan bengkok desa.
"Lagi cari referensi kabupaten lain untuk referensi. Bengkok desa belum dilelang tapi untuk bondo desa sudah dilakukan sistem lelang," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto