Sehingga persidangan seharusnya berlangsung kemarin (20/9) harus diundur lagi minggu depan. Kasus ini menyeret pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Satlantas Polres Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani.
"Hari ini (kemarin) sidangnya ditunda lagi satu minggu. Infonya putusan belum siap," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Karyono kemarin (20/9).
Karyono menjelaskan, persidangan putusan sudah ditunda tiga kali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menjelaskan, majelis hakim beralasan putusan belum siap hingga sidang ditunda.
Humas PN Tipikor Semarang Kukuh Subiyakto mengungkapkan, penundaan sidang putusan karena insiden listrik padam. "Informasinya ada listrik padam, sudah ada info pemadaman dari PLN," jelasnya.
Saat listrik padam, pihaknya mengaku sudah berusaha menghidupkan mesin genset. Namun, sekitar 15 menit genset menyala, terjadi kerusakan radiator. Sehingga sidang putusan ditunda. "Radiatornya jebol sehingga genset dimatikan," tuturnya.
Perlu diketahui, kasus menyeret dua oknum satlantas itu bermula temuan kurangnya penyetoran setelah tutup buku akhir tahun. Kekurangan sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan kedua terdakwa baru mengembalikan Rp 1,4 miliar kepada kas negara. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto