Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

20 Warga Sipil hingga ASN Tercatut Sipol

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 13 September 2022 | 19:36 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Sebanyak 20 warga sipil hingga berstatus aparatur sipil negara (ASN) tercatut sebagai anggota partai politik (parpol). Bawaslu Blora meminta perbaikan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, proses klarifikasi keanggotaan mengundang partai. Warga diminta mengecek di sistem informasi partai politik.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan, ada enam warga identitasnya tercatut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Juga, dua orang berstatus ASN. Diketahui karena nama yang dicatut melapor.

 

"Di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU segera ditindaklanjuti," ucapnya.

 

Sugie menjelaskan, telah memberi saran perbaikan kepada KPU, saran perbaikan juga diberikan berkaitan ganda kepengurusan parpol menjadi pengurus di lebih dari satu partai. Saran lainnya, berkaitan pendamping desa menjadi pengurus parpol.

 

Kemudian pihak dilarang terlibat, namanya tercantum dalam Sipol, seperti perangkat desa, ASN, dan pihak lain dicatut oleh parpol.  Sugie mengimbau masyarakat melapor ke posko aduan Bawaslu apabila tercatut dalam Sipol. "Kami membuka posko aduan setiap hari. Silakan bagi masyarakat melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol," terangnya.

 

Ketua KPU Blora M. Hamdun menjelaskan, telah menerima masukan dari bawaslu, juga menerima pengaduan dari warga. Sehingga data diterimanya ada 20 orang warga namanya tercatut sebagai anggota parpol.

 

Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak antara parpol dengan nama merasa bukan anggota partai namun, tercantum di Sipol. Audiensi tersebut diketahui memang bukan anggota partai, namun belum ada sanksi bagi parpol.

 

Terkait tindakan lebih lanjut, menurut Hamdun, KPU masih menunggu regulasi terbaru sedang dibahas. “Untuk regulasi selanjutnya ini baru dibahas dengan KPU provinsi,” bebernya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Sipol #asn #regulasi #KPU Blora #mbangun blora #blora #Warga Sipil