Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komisi B Blora: Jangan Ada Jual Beli Bidak

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:56 WIB
BELUM DIISI: Pasar Sido Makmur sudah tuntas dibangun. Namun, masih menyisakan pengisian pedagang di blok D. Komisi B Blora jangan ada jual-beli bidak. (Lukman Hakim/RDR.Blora)
BELUM DIISI: Pasar Sido Makmur sudah tuntas dibangun. Namun, masih menyisakan pengisian pedagang di blok D. Komisi B Blora jangan ada jual-beli bidak. (Lukman Hakim/RDR.Blora)
BLORA, Radar Bojonegoro - Komisi B DPRD Blora mendorong agar dinas perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah (dindagkop UKM) bekerja teliti dalam pendataan pedagang. Mewanti-wanti jangan sampai ada jual beli bidak di bangunan Blok D Pasar Sido Makmur, seperti kejadian sebelumnya.

 

"Kami mendorong kepada dinas perdagangan agar permasalahan pasar bisa cepat selesai dan ditempati pedagang," kata Ketua Komisi B DPRD Yuyus Waluyo kemarin (23/8).

 

Politikus Partai Nasdem tersebut menjelaskan, pendataan pedagang harus teliti, disesuaikan regulasi. Terkait menggandeng kejaksaan negeri (kejari), pihaknya mendukung hal tersebut, sebab sebelumnya pengelolaan pasar carut marut, terjadi dugaan pungutan liar (pungli) dan penjualan bidak.

 

"Kami tekankan jangan sampai ada jual beli bangunan pasar atau apapun diuangakan," tuturnya.

 

Yuyus mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan dindagkop, namun pihaknya tidak menentukan kepastian bangunan pasar bisa ditempati pedagang. Terkait beberapa pedagang sebelumnya kehilangan barang dagangan, ia mendorong agar dinas memperbaiki secara bertahap.

"Masukan-masukan ditampung untuk perbaikan pasar ke depan lebih baik," jelasnya.

 

Sebelumnya, kejari menerima pemaparan persoalan blok D Pasar Sido Makmur sekaligus data pedagang akan menempati. Namun, belum ada kejelasan pendampingan, karena saat pertemuan kejari hanya memberikan saran secara kaidah hukum atau yuridis. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Aset Daerah #pasar #Eks Pasar #Parkir #Bidak #jual beli #blora