Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Blora M. Kafit menjelaskan, pendampingan pengajuan sertifikasi halal terus dilakukan. Pihaknya telah menerjunkan 8 pendamping proses produk halal (PPH) di tiap kecamatan. "Pendampingan sertifikasi halal dijadikan satu, 8 orang nanti mungkin dibagi satu desa dua orang, mungkin satu orang dua desa," katanya.
Kafit menjelaskan, ada insentif Rp 150 ribu bagi PPH untuk satu produk halal yang didaftarkan label halal. PPH juga disinkronkan koordinator penyuluh agama di kecamatan. Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan para pelaku usaha untuk sosialisasi.
"Kami pernah kumpulkan, namun terkadang diperhatikan kalau dia butuh baru mencari, sebab label halal," tuturnya.
Menurut Kafit, pengaju label halal saat ini cukup antusias, karena kemungkinan masyarakat harus tahu produk yang dijual halal atau tidak. Pengusaha kecil terhalang kemampuan teknologi, sehingga perlu pendampingan.
"Pengusaha kecil IT-nya kurang, seperti produk di desa mungkin juga bisa diajukan dengan pendampingan," jelasnya.
Sebelumnya Kabid Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Edy Suprapto mengatakan, setiap tahun terus mengusulkan agar mendapatkan sertifikasi halal, namun ada beberapa yang gagal karena persyaratan.
"Kami selalu mendorong, dan memberikan pemahaman pelaku UMKM hingga sesuai standar untuk menembus sertifikasi halal," jelasnya.
Menurut Edy, setiap tahun saat mengusulkan label halal selalu memberikan pembinaan dengan kerjasama MUI, agar produk yang diusulkan sesuai dengan standar penilaian.
Kevin Budiino, salah satu pelaku UMKM mengaku telah mendaftarkan produk roti dan kuenya mendapatkan sertifikat halal. Pengajuan melalui pemerintah kabupaten, ia mengaku tidak dikenai biaya. "Tapi pengajuannya sudah lama, untuk pengajuan label halal lagi untuk saat ini belum ada rencana," tuturnya. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto