RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro terus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi masyarakat pekerja. Salah satunya melalui kerja sama dengan BMT NU Ngasem.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Keagenan Korporasi antara BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan BMT NU Ngasem, Senin (23/9/2026).
Penandatanganan di Kantor BMT NU Ngasem tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono mengungkapkan, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan kepesertaan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan perlindungan jamsostek.
Denny melanjutkan, perluasan akses menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kepesertaan jamsostek. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga yang dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat membantu memperkenalkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih banyak pekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bekali Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Lewat PEKA
"Melalui kolaborasi ini kami berharap akses informasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas. Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan terhadap risiko-risiko dalam pekerjaan," ujar Denny.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial tidak hanya dibutuhkan pekerja formal. Pekerja di berbagai sektor juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama dengan BMT NU Ngasem tersebut sekaligus memperkuat upaya edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi dengan BMT NU Ngasem, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berharap semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi berbagai risiko selama bekerja maupun ketika memasuki masa tidak produktif.
Denny menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Lindungi 255 Peserta Bahlil Mini Soccer dari Tiga Kabupaten
Di antaranya JKM yang nemberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya antara lain santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan anak sesuai kebutuhan. Uang diterima mencapai Rp 42 juta.
Denny menambahkan, pemahaman terhadap sejumlah program tersebut penting agar pekerja dapat mengetahui perlindungan yang tersedia sekaligus hak dan manfaat sebagai peserta.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan pekerja dan keluarga. Karena itu, kami akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas kepesertaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat," pungkas Denny. (*/yna)
Editor : Andhika Feriawan