Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro Sita 1.100 Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2024

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 10 Desember 2024 | 02:42 WIB
(Dok. Satpol PP Bojonegoro)
(Dok. Satpol PP Bojonegoro)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bea Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro melanjutkan operasi bersama barang kena cukai dengan sasaran rokok ilegal pada akhir tahun 2024 sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Salah satu kecamatan yang dikunjungi dalam tahap akhir operasi adalah Kecamatan Kedewan.

’’Salah satu operasi bersama yang kami laksanakan terakhir di tahun anggaran 2024 dilaksanakan di Kedewan pada tanggal 5 November lalu. Hasilnya nihil rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Yoppy Rahmat Wijaya.

Layaknya operasi bersama yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, operasi di Kecamatan Kedewan menyasar beberapa tempat. ’’Kami menyasar ke pasar desa dan kecamatan, kemudian menuju toko-toko kelontong sekitar Kecamatan Kedewan. Kami berkunjung ke empat desa,” lanjut Yoppy.

Selain ke Kecamatan Kedewan, Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro juga berkunjung ke Kecamatan Sekar dalam operasi bersama pamungkas untuk tahun 2024. ’’Di Sekar juga nihil, hanya saja ada satu toko yang memiliki produk dengan kesalahan penempelan pita cukai. Dalam produk tersebut isi rokok tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di pita cukai, sehingga menjadi ilegal,” jelas Yoppy.

’’Karena kesalahan hanya berupa salah pita cukai, kami hanya memberi teguran pada toko tersebut. Kami mengambil satu bungkus rokok sebagai sampel dan barang bukti. Kebetulan rokok yang ada di toko tersebut hanya ada tiga, sehingga sisa rokok yang tersisa kami himbau untuk tidak dijual,” lanjutnya.

Pantauan Yoppy, total sepanjang 2024 Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro telah menyita sekitar 1.100 batang rokok ilegal. ’’Sebelumnya, hingga September kemarin, kami menyita sekitar 800 batang, kemudian ditambah dengan hasil operasi pada Oktober dan November jumlahnya ada sekitar 1.100 batang,” ungkapnya.

Menurut Yoppy, seiring berjalannya operasi, jumlah rokok yang disita semakin menurun. ’’Kebetulan kami memulai operasi di Kecamatan Kapas dan menemukan banyak rokok ilegal di beberapa toko kelontong. Seiring waktu dan berjalannya operasi, banyak pedagang yang sadar dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, sehingga mereka berani menolak untuk menampung rokok-rokok tersebut dari sales,” ujarnya.

Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

Selain itu, pandangan Yoppy, kebanyakan rokok ilegal yang disita merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan deskripsi rokok. ’’Paling banyak terdapat kesalahan pemasangan, untuk rokok-rokok dengan pita cukai bekas, palsu, dan tanpa pita relatif sedikit,” jelasnya.

’’Dari Bea Cukai sendiri ketika mereka berkoordinasi dengan produsen rokok, produsen diketahui telah memakai pita cukai yang benar. Sehingga, kemungkinan rokok dengan pita cukai tidak sesuai tersebut merupakan stok lama yang belum terjual, namun belum ditarik sehingga masih dipajang,” tambah Yoppy. (*/edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#satpol pp bojonegoro #kapas #operasi #rokok ilegal #cukai #SEKAR #satpol pp #rokok #pita cukai #kedewan #operasi bersama #bea cukai #Bea Cukai Bojonegoro #DBHCHT #batang rokok