Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satpol PP Bojonegoro: Berkat Operasi Bersama dan Sosialisasi, Persebaran Rokok Ilegal di Bojonegoro Menurun

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 23 November 2024 | 02:57 WIB
OPERASI ROKOK ILEGAL: Satpol PP bersama Bea Cukai operasi rokok ilegal, telah menyita 760 batang rokok ilegal. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
OPERASI ROKOK ILEGAL: Satpol PP bersama Bea Cukai operasi rokok ilegal, telah menyita 760 batang rokok ilegal. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gencarnya pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak positif terhadap pengetahuan terhadap perbedaan rokok legal dengan ilegal. Diketahui, ada penurunan persebaran rokok illegal di Bojonegoro.

Namun, di sisi lain, pengecer rokok ilegal mulai berganti strategi dengan berganti lapak menuju platform online. Sehingga, Bea Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro turut memantau pergerakan distribusi melalui jasa kurir ekspedisi.

’’Operasi bersama barang kena cukai ilegal merupakan salah satu dari tiga kegiatan Satpol PP dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Untuk tahun ini, operasi bersama kami lakukan sejak Agustus hingga akhir November,” kata Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Yoppy Rahmat Wijaya.

Umumnya, operasi bersama barang kena cukai ilegal Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro menyasar ke pasar dan toko kelontong. ’’Dalam setiap operasi, kami membentuk dua tim, tim pertama menyasar ke pasar kecamatan dan desa. Sementara, tim kedua berkunjung ke lokasi sesuai hasil pengumpulan informasi,” jelas Yoppy.

Adanya operasi bersama tersebut serta sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal membuat pedagang pasar dan toko menjadi lebih tahu ciri-ciri rokok ilegal, serta berani menolak untuk menerima rokok ilegal dari pengedar. ’’Setelah ada sosialisasi dan operasi, para pedagang pasar dan toko kelontong sudah berani menolak pengecer rokok ilegal, terutama menimbang resiko yang dapat menimpa mereka,” ungkap Yoppy.

’’Jadi di awal-awal periode operasi kami dapat memperoleh banyak rokok illegal, tetapi lama-kelamaan jumlah rokok yang diperoleh dalam operasi lama-lama menurun. Saya berpandangan karena adanya operasi bersama ini, para pengecer yang mengetahui adanya operasi ini langsung mengambil barang dagangannya kembali,” lanjutnya. Hingga awal November, Satpol PP Bojonegoro telah menyita sekitar 800 batang rokok ilegal di seantero Bojonegoro.

Menurut Yoppy, karena banyaknya operasi bersama yang digelar dan penolakan dari pedagang, pengecer rokok ilegal mulai beralih ke pasar platform online. ’’Sekarang marak persebaran rokok ilegal melalui toko online, berhubung para pedagang pasar telah mengetahui ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai dan Satpol PP berinisiatif melakukan intersepsi dengan menyasar ke gudang-gudang jasa ekspedisi yang berpotensi menyimpan rokok ilegal. “Kami mengunjungi beberapa kecamatan yang memiliki unit gudang jasa ekspedisi, dan memantau objek yang dianggap mencurigakan. Namun, dalam pemeriksaan seperti ini, Satpol PP hanya mendampingi Bea Cukai, karena wewenang dan peralatan ada di Bea Cukai,” jelas Yoppy.

Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

Selebihnya, Satpol PP turut berpartisipasi dalam penghimpunan informasi persebaran rokok ilegal di lingkup pasar kecamatan, pasar desa dan toko kelontong. ’’Di luar toko online, mungkin pasar yang tersisa bagi pengedar rokok ilegal merupakan toko-toko kelontong di daerah terpencil. Sehingga, kami turut melibatkan linmas dalam sosialisasi kami, karena mereka yang lebih paham wilayah di sekitar mereka,” lanjut Yoppy.

Masyarakat Bojonegoro yang menemukan indikasi penyebaran rokok ilegal dapat melapor kepada Bea Cukai melalui kanal sosial Bea Cukai Bojonegoro, nomor telepon 1500 225, atau melalui WhatsApp 081226254704.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Satpol PP Bojonegoro melalui kanal media sosial, email satpolkabbjn@gmail.com, atau melalui WhatsApp 0822228911677. (*/edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#satpol pp bojonegoro #rokok ilegal #satpol pp #rokok #pengedar #operasi bersama #bea cukai #Bea Cukai Bojonegoro #toko #ekspedisi #penegakan hukum #Sosialisasi #Pedagang #DBHCHT