RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) memberikan banyak manfaat untuk para penerima. Di antaranya, 1.478 buruh tani tembakau yang menerima BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari DBHCHT Kabupaten Bojonegoro 2024.
Program BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2024 bagi buruh tani tembakau ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada pekerja rentan. Khususnya, para buruh tani tembakau di Bojonegoro. Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan melalui BPJS ketenagakerjaan.
Nantinya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan semisal kecelakaan kerja, maka buruh tani tembakau yang telah terdaftar di kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat santunan. Diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Rafiudin Fatoni, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, manfaat yang didapatkan oleh penerima BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari DBHCHT 2024. Yakni, mendapat perlindungan JKK dan JKM.
"Memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya Senin (18/11).
Dengan adanya program tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat merasakan ketenangan dan lebih fokus pada pekerjaannya.
“Semoga dengan mendapatkan fasilitasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kategori rentan akan membuat tenang dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas kerjanya,” pungkasnya. (*/kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari