RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mudahkan masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan keperluan catatan sipil lain dengan jemput bola hingga pelosok desa.
Melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masyarakat Bojonegoro yang jauh dari Kota tidak perlu repot bolak-balik untuk mengurusnya. ’’Layanan Disdukcapil untuk tahun ini adalah mendekatkan layanan sampai ke tingkat desa. Semula layanan Disdukcapil hanya ada di sini (kantor Disdukcapil), bisa dibayangkan bagaimana menampung warga dari 419 desa dan 11 kelurahan di kantor kami, pasti ramai,” beber Kepala Disdukcapil Bojonegoro Yayan Rohman.
Dia menjelaskan, program yang mendekatkan layanan ke tengah-tengah masyarakat ini sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun lalu. Namun, baru dilaksanakan pada tahun ini. “Sehingga, saat ini baru ada 365 dari 430 desa/kelurahan yang telah melaksanakan program ini,” ungkap Yayan.
Selain itu, berjalannya program ini turut memudahkan masyarakat. Cukup datang ke pemerintah desa (Pemdes) setempat atau kelurahan untuk mengurus kartu maupun surat identitas penduduk. Pihak Desa menjadi perpanjangan tangan dari Disdukcapil untuk membantu memudahkan masyarakat.
‘’Kami menyediakan aplikasi dan pelatihan operator, sehingga ketika pemohon datang ke desa, datanya diinput oleh petugas di desa, dan aplikasi meneruskan permohonan ke (pemerintah) kecamatan untuk di-input ke aplikasi Kemendagri, sehingga nantinya muncul di induk (Disdukcapil),” jelas Yayan.
Yayan pun menjamin, masyarakat lebih mudah mengurus pelayanan seperti pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran dan lain sebagainya dari Pemdes yang telah menjalankan program tersebut tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Sekarang dengan peralihan ke desa, masyarakat tinggal jalan ke kantor desa, dan dapat mengurus sendiri tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (*/kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari