Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Antiribet, Disdukcapil Bojonegoro Mendekatkan Layanan sampai Tingkat Desa/Kelurahan

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB
ANTIRIBET: E-KTP dan berbagai surat pribadi bisa diurus di pemdes seantero Bojonegoro. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
ANTIRIBET: E-KTP dan berbagai surat pribadi bisa diurus di pemdes seantero Bojonegoro. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Wegah, malas, atau ogah-ogahan itulah realita  masyarakat kalau dulu mau mengurus surat atau dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (e- KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Karena sudah terbayang di benak mereka keribetannya, makan waktu, makan biaya, apalagi bagi warga yang domisilinya di kecamatan luar kota.  Namun, sekarang hal itu sudah menjadi cerita usang.

Karena kini mengurus dokumen-dokumen tersebut jauh lebih mudah, tidak perlu berlama-lama pergi dan mengantre di pusat Kota Bumi Angling Dharma. Pokoknya, antiribet. Sebab, kini e-KTP dan berbagai surat pribadi sudah dapat diurus melalui pemerintah desa seantero Bojonegoro.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro Yayan Rohman mengatakan, (program) layanan Disdukcapil mendekatkan layanan sampai ke tingkat desa.  Semula semua layanan hanya ada di kantor Disdukcapil,

’’Bisa dibayangkan bagaimana menampung warga dari 419 desa dan 11 kelurahan di kantor kami, pasti ramai,” papar Yayan. Karena itu, sebagai inovasi, seluruh layanan yang ada semula di Disdukcapil sudah dialihkan ke desa.

Dari 430 desa/kelurahan, sudah ada 365 desa yang sudah bisa lakukan layanan. Jadi pemohon cukup datang ke (pemerintahan) desa untuk layanan KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan permohonan KTP, dan banyak lagi.

Dengan peralihan ke desa, masyarakat tinggal jalan ke kantor desa dan dapat mengurus sendiri tanpa dipungut biaya. ’’Peralihan pengurusan jelas menghemat waktu dan biaya pemohon,” ujarnya.

Yayan mengatakan, sosialisasi peralihan sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya baru tahun ini. ’’Sehingga, saat ini baru ada 365 dari 430 desa/kelurahan yang telah melaksanakan program ini,” tambah Yayan.

Kini, pemerintah desa berperan sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Disdukcapil menyediakan aplikasi dan pelatihan operator, sehingga ketika pemohon datang ke desa, datanya diinput oleh petugas di desa.

Dan, aplikasi meneruskan permohonan ke (pemerintah) kecamatan untuk di-input ke aplikasi Kemendagri, sehingga nantinya muncul di induk (Disdukcapil). ’’Nanti saya membubuhkan tanda tangan digital sehingga berkas dapat diurus di mana saja dan dapat segera kembali ke desa, dan tinggal dicetak,” terang Yayan.

Semuanya sudah serba online sesuai dengan kebijakan Kemendagri pusat, dan saat ini seluruh layanan online perorangan sedang disiapkan oleh Dukcapil Kemendagri, ’’Ke depannya bisa diurus dari rumah,” lanjutnya.

Selain mempercepat sistem pembuatan surat/dokumen, peralihan pengurusan ke pemerintahan desa turut mengoptimalkan kinerja pelayanan masyarakat. ’’Tahun ini, dalam sehari rata-rata kami melayani 300 permintaan KTP, 70 surat pindah, 430 KK, 150 akta kelahiran, dan sekitar 70 akta kematian,” ungkap Yayan.  

Selain itu, bagi remaja yang telah menginjak usia 17 tahun, pembuatan e-KTP juga difasilitasi melalui kunjungan petugas Disdukcapil Bojonegoro ke sekolah mereka. ’’Disdukcapil bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro untuk menyediakan layanan pengurusan KTP di berbagai sekolah,” jelas Yayan.

Diharapkan dengan sistem jemput bola, anak sekolah dapat memperoleh KTP dengan lebih cepat dan nyaman. ’’Hampir semua sekolah di Bojonegoro telah terlayani program ini,” jelasnya.

Disdukcapil, menurut Yayan, juga melayani proses foto KTP ulang jika diperlukan. ’’Kami juga melayani cetak ulang KTP jika KTP asli hilang atau rusak, yang ini tidak hanya untuk warga Bojonegoro saja sehingga tidak perlu jauh-jauh melapor ke daerah asal. Hanya saja, foto yang digunakan masih foto asli yang tertera pada KTP yang hilang atau rusak,” tambah Yayan. (*/van)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bekerja sama #layanan #akta kematian #disdukcapil #pemerintahan #Akta Kelahiran #Cabang Dinas Pendidikan #surat pindah #program #kartu keluarga #kemendagri #masyarakat #dukcapil #Tingkat Desa dan Kelurahan #e- KTP #dokumen pribadi