Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bapenda Bojonegoro Sediakan Sistem Pembayaran Pajak Terintegrasi QRIS dan Bayar Lewat Minimarket

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 15 Oktober 2024 | 01:16 WIB
Selain menyegarkan unit sepeda motor petugas penarikan pajak, kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring, dan pembayaran dapat dilakukan dengan QRIS. (Dok. Pemkab Bojonegoro)
Selain menyegarkan unit sepeda motor petugas penarikan pajak, kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring, dan pembayaran dapat dilakukan dengan QRIS. (Dok. Pemkab Bojonegoro)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Untuk mempermudah perolehan pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan inovasi dalam kinerjanya. Tidak hanya pembayaran pajak kini jauh lebih mudah, penyegaran juga dilakukan pada unit sepeda motor yang digunakan petugas penarikan pajak.

“Sebelumnya di tahun 2014 petugas penarikan pajak Bojonegoro dibekali dengan sepeda motor. Karena unit sepeda motor tersebut kini kurang mumpuni, guna memperlancar penarikan pajak, di awal tahun 2024 kami menyalurkan 28 kendaraan roda dua untuk membantu penerimaan pendapatan,” ungkap Kepala Bapenda Bojonegoro, M. Ibnu Soeyoeti.

Seluruh kendaraan tersebut diharapkan dapat menunjang operasional pajak di setiap kecamatan, terutama dalam proses pelunasan PBB-P2 setiap kecamatan. Hingga Senin (14/10), berdasarkan data dari web pembayaran pajak PBB-P2 Bapenda Bojonegoro, realisasi pendapatan PBB-P2 tahun ini telah mencapai 94,13%, terbayar Rp 43,6 milyar dari target sebesar Rp 46,32 milyar.

Selain penarikan pajak dengan metode jemput bola di seluruh kecamatan Bojonegoro, Bapenda Bojonegoro juga membuka pembayaran pajak melalui sistem daring (online). Metode pembayaran pajak juga kini lebih mudah, dengan pembukaan opsi mobile banking dan pembayaran melalui minimarket.

“Kami juga menambah kanal pembayaran, mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran pajak tanpa harus bertemu dengan petugas pajak. Misal wajib pajak ingin membayar pajak, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi yang disediakan Bapenda. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, minimarket, dan banyak lagi,” ujar Ibnu.

Bapenda Bojonegoro menyediakan aplikasi Simpadu (Sistem Informasi Pajak Daerah Terpadu) sebagai sarana pembayaran pajak secara daring, dan karena sifatnya yang berbasis web, dapat diakses menggunakan berbagai macam perangkat di mana saja.

Tampilan menu aplikasi Simpadu Bapenda Bojonegoro. Selain pembayaran pajak sesuai kebutuhan, riwayat pembayaran pajak dan laporan pajak dapat diperoleh oleh wajib pajak. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Tampilan menu aplikasi Simpadu Bapenda Bojonegoro. Selain pembayaran pajak sesuai kebutuhan, riwayat pembayaran pajak dan laporan pajak dapat diperoleh oleh wajib pajak. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

Selain sistem pembayaran pajak yang telah terintegrasi QRIS, wajib pajak dapat menelusuri kembali riwayat pembayaran pajak serta menyusun laporan pembayaran.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga dimudahkan dalam prosedur pengisian formulir dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengurusan, karena tersedia pula template untuk dokumen yang dibutuhkan.

“Jadi tinggal masuk ke website Bapenda, masuk ke menu jenis pajak yang diinginkan, kemudian bayar pajak melalui m-banking, atau partner e-commerce yang telah ditunjuk,” papar Ibnu.

Selain itu, Bapenda turut melakukan promosi berupa pemberian hadiah bagi wajib pajak teladan.

“Untuk menarik minat dan partisipasi wajib pajak, kepada wajib pajak yang tepat membayar pajaknya kami berikan reward (penghargaan), misal souvenir,” ujar Ibnu. (edo/cho)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#reward #bapenda bojonegoro #Pajak #wajib pajak #qris #kantor pos #daring #perangkat #pembayaran pajak #bapenda #minimarket #PBB-P2 #mobile banking #Pendapatan Daerah #penarikan pajak #Online #sepeda motor #petugas pajak #SImpadu #pendapatan