Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

DPRD Blora Sepakati KUA PPAS P-APBD 2024 dan APBD 2025, Juga Setujui Raperda RPPLH

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:44 WIB

 

SAH: Pimpinan DPRD Blora bersama jajaran eksekutif menandatangani nota kesepakatan terkait KUA PPAS P-APBD 2024 dan APBD 2025. Juga sahkan Raperda RPPLH 2024-2054.
SAH: Pimpinan DPRD Blora bersama jajaran eksekutif menandatangani nota kesepakatan terkait KUA PPAS P-APBD 2024 dan APBD 2025. Juga sahkan Raperda RPPLH 2024-2054.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - DPRD Blora menggelar rapat paripurna Sabtu lalu (10/8). Agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2024 dan APBD 2025.

Selain itu, juga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054.

Ketua DPRD Blora H.M. Dasum menjelaskan, penyusunan APBD Blora selalu diawali dengan pembahasan rancangan KUA PPAS. Hal itu berdasar pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, pemerintah kabupaten (pemkab) wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya.

’’Laporan ini menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD,” ungkapnya.

Dasum melanjutkan, mendasari ketentuan tersebut, pemkab telah menyampaikan Rancangan KUA PPAS P-APBD 2024 pada 2 Agustus 2024. Kemudian, dibahas bersama DPRD Blora pada 8-9 Agustus 2024. Ditambah pembahasan KUA PPAS APBD 2025.

Dasum menyampaikan, selain pembahasan KUA PPAS, juga dibahas terkait pentingnya raperda RPPLH. Hal itu menurutnya, penting untuk masa depan daerah. Raperda tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemkab dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.

’’RPPLH ini adalah salah satu landasan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan kita. Rencana ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam menjaga dan mengelola lingkungan selama tiga dekade ke depan,” kata Dasum.

Diketahui, selain pembahasan KUA PPAS dan Raperda RPPLH, juga penyampaian buku memori akhir jabatan Pimpinan, Fraksi, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Blora.

Pihaknya menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras selama masa jabatan mereka.

Baca Juga: Pemkab Blora Ajak ASN Gemar Nabung di Bank Daerah

Menurunya, selama masa jabatan dewan adalah waktu yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan pencapaian. ’’Buku memori ini bukan hanya catatan akhir, tapi juga panduan bagi DPRD yang akan datang untuk terus melanjutkan apa yang sudah kami mulai,” ujarnya. (adv)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #Pemkab #RPPLH #apbd #kua ppas #AKD #blora