Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mengenal Pengertian, Manfaat dan Cara Pelaporan Pajak Online

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 20 Juli 2022 | 16:52 WIB
Photo
Photo
Membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh kalangan masyarakat Indonesia. Pada zaman dahulu, untuk membayar dan melaporkan pajak dirasa sangat ribet dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi yang terus mengalami peningkatan seperti sekarang memberikan kemudahan bagi kalangan masyarakat. Saat ini untuk kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak bisa langsung dilakukan dengan cara online.

Sehingga, dengan adanya pelaporan pajak online semuanya bisa dilakukan secara singkat dan tidak perlu memandang waktu dan tempat. Ketika mendengar kata-kata online, tentunya mempunyai hubungan dengan jaringan internet.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai pelaporan pajak online. Bagi Anda yang sudah mempunyai kewajiban pajak bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Pelaporan Pajak Online


Sebelum membahas lebih banyak lagi tentang perpajakan, akan lebih baiknya dimulai dari segi pengertian terlebih dahulu. Pengertian dari pelaporan pajak online merupakan salah satu sistem elektronik yang disediakan atau dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pelaporan pajak online juga bisa menggunakan bantuan aplikasi transaksi lain yang sudah ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu nama dari aplikasi tersebut adalah klikpajak.id.

Untuk definisi dari pelaporan pajak online yang sudah disebutkan diatas, hanya berdasarkan terminologi yang sudah secara resmi dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, untuk masalah pelaksanaan pengamanan transaksi pajak online juga sudah memberikan tingkat keamanan data dari para wajib pajak.

Manfaat Pelaporan Pajak Online


Dengan menggunakan pelaporan pajak online, para wajib pajak akan diberikan beberapa manfaat. Untuk beberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh kalangan wajib pajak adalah:

  1. Cepat dan Mudah


Manfaat yang pertama di saat Anda melakukan pelaporan pajak online adalah cepat dan mudah. Artinya, pada saat menggunakan sistem secara online semua proses transaksi pajak bisa lebih memangkas waktu yang sangat berharga.

Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan pajak bisa langsung saja mengisi formulir SPT di halaman internet tersebut. Setelah itu, Anda juga bisa langsung mengirimkan formulir tersebut di saat itu juga.

Begitu juga pada saat Anda menggunakan pelaporan pajak online bisa langsung mendapatkan SPT secara cepat dan mudah. Sedangkan, untuk Anda yang masih bingung akan diberikan petunjuk secara jelas di dalam halaman tersebut.

Pada saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, pasti akan pernah mengalami kesalahan input Akan tetapi, pada saat menggunakan pelaporan pajak online untuk tingkat kesalahan sangatlah kecil.

  1. Akurat dan Aman


Ketika Anda mengisikan formulir SPT secara online, maka akan diminta untuk melakukan validasi. Proses validasi kali ini juga berfungsi untuk menjamin ketepatan atau kebenaran data yang sudah dimasukkan oleh wajib pajak.

Anda tidak perlu merasa khawatir, ketika terjadi kekeliruan pada saat mengisi data di pelaporan pajak online. Di dalam sistem online semua data wajib pajak sudah akurat dan aman.

  1. Murah dan Ramah Lingkungan


Dengan adanya pelaporan pajak online berarti Anda hanya perlu membayarkan biaya akses internet saja. Artinya, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan atau transportasi untuk berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak hanya itu, dengan melakukan pelaporan pajak online Anda sudah ikut serta dan memberikan kontribusi dalam memberikan dukungan kegiatan Go green. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena dengan layanan online Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu lagi menggunakan kertas untuk mencetak beberapa data SPT.

  1. Bisa Dilakukan Kapan dan Di mana Saja


Pelaporan pajak online tidak akan terikat oleh waktu, sangat berbeda sekali di saat Anda menggunakan cara manual yang harus berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pada saat menggunakan sistem secara online, Anda hanya membutuhkan komputer, laptop dan jaringan internet. Ketika semuanya sudah terpenuhi, maka Anda  bisa melakukan pelaporan pajak di mana dan kapan saja.

  1. Lebih Tepat


Melakukan pelaporan pajak online sudah mempunyai sistem default secara otomatis. Selain itu, untuk masalah perhitungan yang ada di dalam sistem online sudah tidak bisa diganggu gugat.

Sehingga, untuk perhitungan manual di saat membuat laporan pajak sudah tidak perlu dilakukan lagi. Kecuali, untuk beberapa cara perhitungan di dalam sistem yang belum tersedia membuat Anda harus menghitung secara manual.

Cara Pelaporan Pajak Online

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di saat ingin melakukan pelaporan pajak online adalah dengan menggunakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau klikpajak.id.

Pada saat Anda ingin melakukan pelaporan pajak online harus mengikuti beberapa langkah terlebih dahulu. Untuk beberapa langkah yang bisa Anda lakukan di aplikasi keluaran Direktorat Jenderal Pajak atau klikpajak.id adalah:

  1. Langkah yang pertama, Anda bisa langsung saja menggunakan fitur dari e-billing yang ada di dalam aplikasi pelaporan pajak online untuk melakukan login atau masuk. Untuk masuk di dalam aplikasi tersebut harus memasukkan email dan password terlebih dahulu.


Bagi Anda yang sudah mempunyai akun dari aplikasi pelaporan pajak, bisa langsung saja melakukan login dengan menggunakan email dan password. Akan tetapi, untuk Anda yang belum mempunyai akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

  1. Pada saat melakukan registrasi sudah selesai, Anda akan langsung dibawa untuk menuju ke halaman dashboard dari aplikasi pelaporan pajak. Ketika ingin melakukan e-filing, Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran penggunaan e-filing terlebih dahulu.


Untuk proses pendaftaran e-filing bisa dilakukan dengan memberikan tombol pada kolom yang bertuliskan “daftar efin”. Biasanya untuk kolom yang bertuliskan tersebut berada di pojok bawah.

  1. Setelah itu, Anda bisa langsung saja isi form pendaftaran pelaporan pajak online. Untuk langkah yang satu ini hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali saja. Artinya, untuk Anda yang ingin menggunakan aplikasi pelaporan pajak selanjutnya tidak perlu lagi mengisi form.

  2. Semau proses pendaftaran online sudah selesai, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Proses verifikasi dilakukan dengan masuk kembali pada menu utama. Setelah itu, Anda bisa langsung memilih menu yang bertuliskan “lapor pajak”.


Ketika sudah berhasil, Anda akan diberikan tampilan halaman baru. Untuk di halaman tersebut berisi mengenai rincian jumlah pajak yang sudah atau belum dibayarkan.

  1. Pada saat Anda menggunakan cara pelaporan pajak online, akan diminta untuk memasukkan file CSV yang biasanya didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur. Ketika upload CSV sudah berhasil, maka Andakana diberikan informasi mengenai jenis SPT, masa pajak, nomor NPWP dan masih banyak lainnya.

  2. Apabila ada beberapa jumlah pajak yang belum dibayar lunas, maka pihak aplikasi akan memberikan tanda khusus. Pilih saja beberapa pajak yang ingin Anda laporkan pada saat membuatkan laporan SPT.


Langkah yang bisa Anda lakukan adalah memilih menu “lapor pajak terkait”. Untuk cara yang satu ini hanya bisa muncul, ketika Anda menggunakan aplikasi pajak dari klikpajak.id.

  1. Masukkan beberapa file laporan pajak SPT yang ingin Anda laporkan dengan format PDF. Pada lampiran PDF kali ini mempunyai sifat secara opsional, ketika status SPT sudah berhasil atau nihil.


Sedangkan, untuk Anda yang kurang dalam membayar pajak harus menggunakan cara yang lain. Langkah yang bisa Anda lakukan adalah melampirkan beberapa file PDF mengenai minimal bukti pembayaran pajak.

Pada saat Anda melakukan cara satu ini untuk nama file PDF  harus sama dengan nama CSV yang Anda ingin laporkan. Setelah Anda yakin dengan semua data yang sudah dilaporkan pada sistem aplikasi pelaporan pajak bisa langsung memberikan klik pada kolom “laporkan”.

Di waktu tersebut, Anda akan langsung dibawa pada halaman status pelaporan dan bisa melihat status dari SPT yang baru. Biasanya, untuk masalah status akan muncul di barisan yang paling atas.

  1. Setelah pelaporan pajak online sudah berhasil dan selesai, maka akan muncul tulisan “pelaporan Anda sedang diproses oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak”. Artinya, Anda tinggal menunggu saja sampai dengan bukti pelaporan elektronik muncul dan dikirimkan pada alamat email.

  2. Untuk cara atau tahap yang paling akhir yaitu di saat ingin melakukan pelaporan pajak online Anda akan menerima NTTE atau BPE. Biasanya untuk kedua hal tersebut akan dikirimkan pada email yang sebelumnya sudah terdaftar pada aplikasi pelaporan pajak.


Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa untuk melaporkan SPT adalah salah satu kewajiban pada kalangan wajib pajak. Pihak pemerintah juga sudah memberlakukan pelaporan pajak bagi kalangan pribadi dan badan usaha.

Maka dari itu, untuk kalangan wajib pajak bisa menyiapkan beberapa dokumen dan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua data sudah siap, tiba saatnya Anda memilih salah satu aplikasi yang bisa membantu untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Sekarang banyak sekali macam-macam aplikasi atau alat yang bisa membantu dalam melaporkan pajak. Justru dengan banyaknya macam-macam aplikasi tersebut, bisa membuat kalangan masyarakat bingung harus memilih yang mana.

Ada salah satu aplikasi yang mempunyai kualitas baik dan berkualitas. Nama dari aplikasi tersebut adalah klikpajak.id. Bagi beberapa kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan satu aplikasi pelaporan pajak tersebut.

Bahkan, sudah banyak juga dari kalangan masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut di saat ingin melaporkan pajak secara online. Ada banyak sekali macam-macam jenis fitur yang bisa digunakan oleh para pengguna aplikasi klikpajak.id.

Semua fitur dan layanan yang diberikan oleh klikpajak.id gratis atau tidak berbayar. Sehingga, untuk kalangan masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Bagi Anda yang belum menggunakan aplikasi dari klikpajak.id, tidak ada salahnya untuk mencoba aplikasi tersebut. Pada saat Anda ingin menggunakan aplikasi dari klikpajak.id, akan diberikan dua pilihan cara.

Untuk kedua cara tersebut adalah menggunakan klikpajak.id dengan bentuk aplikasi atau website. Anda bisa langsung saja memilih salah satu cara yang mempunyai cara lebih simpel dan tidak ribet.

Nah, itulah dia penjelasan secara lengkap mengenai pelaporan pajak online. Semoga dengan adanya penjelasan di atas, tidak ada lagi dari kalangan wajib pajak yang bingung di saat harus melakukan kewajiban atau melaporkan pajak. Editor : M. Yusuf Purwanto
#pajak online #Lapor Pajak #direktorat jendeal pajak #bayar pajak #spt #pelaporan pajak #dirjen pajak