Sektor pertanian masih menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Sektor pertanian berkontribusi 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2022, terbesar ketiga setelah sektor perdagangan (12,85 persen) dan industri pengolahan (18,34 persen).
Sektor pertanian menyerap tenaga kerja 40,64 juta (29,96 persen) dari total penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta jiwa, sekaligus yang terbesar dibanding sektor perdagangan (19,3 persen) dan industri pengolahan (13,77 persen). Meskipun berperan besar, masa depan sektor pertanian dikawatirkan suram karena ditinggalkan generasi muda.
BPS (2022) mencatat 38,02 persen petani Indonesia merupakan generasi X (berusia 41-56 tahun), kemudian generasi Baby Boomer (usia 57-75 tahun) 34,41 persen, generasi Y/milenial (usia 25-40 tahun) 21,92 persen, dan generasi Veteran (di atas 76 tahun) 3,38 persen, sedangkan generasi Z (usia 9-24 tahun) hanya 2,24 persen.
Sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan merupakan tiga lapangan usaha yang menjadi konsentrasi penyerapan angkatan kerja Indonesia. Baik generasi X, generasi Y, generasi Z, maupun generasi Baby Boomer plus Veteran.
Ketiga sektor menjadi lapangan usaha utama yang banyak menyerap tenaga kerja, namun dengan proporsi yang berbeda antar generasi. BPS (2018) melaporkan generasi Baby Boomer plus Veteran menduduki posisi paling tinggi bekerja pada lapangan usaha pertanian (52,17 persen), disusul generasi X (30,80 persen), dan generasi Y (21,95 persen).
Pada sektor industri, posisi paling tinggi diduduki generasi Y (17,43 persen), generasi X (12,92 persen), kemudian generasi Baby Boomer plus Veteran (9,86 persen). Pada sektor perdagangan, posisi paling tinggi diduduki generasi Y (20,02 persen), generasi X (17,81 persen), kemudian generasi Baby Boomer plus Veteran (15,91 persen).
Menurut hasil riset JakPat (2022), hanya 6 dari 100 atau 6 persen generasi Z yang berminat bekerja di sektor pertanian.survei itu mengungkapkan lima alasan generasi Z tak berminat menggeluti pekerjaan di bidang pertanian.
Pertama, sebanyak 36,3 persen responden menilai, bidang ini tak memberikan pengembangan karir. Sekali orang memutuskan berprofesi sebagai petani, seumur hidup akan berhadapan dengan pekerjaan mengelola lahan sempit dalam kondisi panas, hujan, berlumpur, kotor, penghasilan sedikit, serta tanpa jenjang karir.
Jika tidak berhasil melakukan perluasan lahan atau diversifikasi usaha, maka mereka akan terus hidup dalam lingkaran kemiskinan. BPS (2022) mencatat sebagian besar (39,59 persen) jumlah rumah tangga tergolong miskin di Indonesia berasal dari sektor pertanian.
BPS (2022) mencatat 25-26 persen kepala rumah tangga petani tidak bersekolah, tamat SD 35-44 persen, SMP 13-16 persen, SMA 13-19 persen, sedangkan yang berpendidikan tinggi hanya 2-4 persen.
Kedua, sebanyak 33,3 persen responden menilai, bahwa bidang pertanian penuh risiko. Meliputi risiko teknis, ekonomis, politik, maupun sosial. Risiko pertanian terjadi sejak pengadaan sarana produksi, proses produksi, panen, pengolahan, hingga pemasaran hasil.
Ketiga, sebanyak 20 persen responden menilai, bahwa bekerja di bidang pertanian memiliki pendapatan kecil. Menurut BPS (2021), upah tenaga kerja di sektor pertanian tercatat hanya Rp 1,97 juta per bulan.
Upah tersebut menjadi terendah ketiga dari 17 sektor, dan hanya di atas sektor akomodasi dan makan minum (Rp 1,87 juta per bulan) serta jasa lainnya (Rp 1,64 juta per bulan).
Tenaga kerja dengan upah terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian (Rp 4,33 juta per bulan), sektor keuangan dan asuransi (Rp4,14 juta per bulan), serta informasi dan komunikasi (Rp 4,13 juta per bulan).
Keempat, sebanyak 14,8 persen responden menilai, bahwa bekerja di bidang pertanian merasa tidak dihargai. Dalam literatur sosial, petani termasuk kelompok masyarakat marjinal, sekelompok teroinggirkan masyarakat baik dalam ekonomi, pendidikan, dan budaya yang tidak mendukungnya.
Kelima, sebanyak 12,6 persen responden menyatakan, bekerja di bidang pertanian tidak menjanjikan. BPS (2017) mencatat penghasilan petani padi hanya Rp 1,238 juta/bulan, jagung 1,047 juta/bulan, kacang tanah Rp 1,052 juta/bulan, ubi kayu Rp 869 ribu/bulan, kacang hijau Rp 469 ribu/bulan, dan kedelai Rp 307 ribu/bulan.
Penghasilan tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Rp 2,1-4,5 juta/bulan. Karena struktur produksi usaha tani berbasis luas lahan, sehingga pendapatan petani bisa meningkat bila mereka punya lahan pertanian luas.
Masalahnya, mayoritas (15,89 juta) petani hanya memiliki luas lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
Petani luas lahan pertaniannya sebesar 1-1,99 hektare sebanyak 3,81 juta jiwa, sedangkan petani yang luas lahannya di kisaran 2-2,99 hektare sebanyak 1,5 juta jiwa. Di atas luasan itu, jumlah petaninya tidak sampai 1 juta jiwa. (*)
*Sutawi
Guru Besar Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Eka Fitria Mellinia