31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

DPRD dan Bupati Sepakati KUA-PPAS 

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro –  DPRD dan Bupati Blora menandatangani  Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan secara maraton beberapa hari sebelumnya.

 

Penandatanganan nota kesepakaan KUA-PPAS berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Jum’at (12/8) lalu, di gedung DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Dasum. Pembahasan telah dilakukan secara maraton oleh Tim DPRD dan pemkab beberapa bulan sebelumnya.

 

“Sehingga hasil pembahasannya disepakati bersama pada Jumat,” kata Ketua DPRD Blora Dasum.

- Advertisement -

 

Juru bicara badan anggaran DPRD Achlif Nugroho memaparkan hasil pembahasan KUA PPAS oleh DPRD. Pada 29 Juli bupati menyampaikan rancangan dan perubahan KUA-PPAS melalui badan anggaran.

 

Pembahasan secara kontinyu dengan memdengarkan masukan-masukan dari komisi-komisi serta mendapatkan penjelasan dari tim dari kabupaten.

 

“Didapatkan, arah kebijakan pembangunan kabupaten selaras dengan visi misi bupati dan pemprov,” jelasnya.

 

Achlif memaparkan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,8 triliun lebih, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp 2,1 trilun  lebih. Diperkirakan bertambah Rp 68 miliar. Selain itu belanja daerah sebelum perubahan Rp 2,2 triliun lebih Setelah perubahan  menjadi 2,5 triliun lebih atau Bertambah Rp 230 miliar.

 

Bupati Blora H Arief Rohman, bersyukur proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar.  Kongkritnya, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.

 

“Laporan dari pak Sekda, ini baru pertama kali di Jawa Tengah yang langsung disahkan antara KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 serta rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022, baru Kabupaten Blora,”  paparnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa,  kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. (Adv)

BLORA, Radar Bojonegoro –  DPRD dan Bupati Blora menandatangani  Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan secara maraton beberapa hari sebelumnya.

 

Penandatanganan nota kesepakaan KUA-PPAS berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Jum’at (12/8) lalu, di gedung DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Dasum. Pembahasan telah dilakukan secara maraton oleh Tim DPRD dan pemkab beberapa bulan sebelumnya.

 

“Sehingga hasil pembahasannya disepakati bersama pada Jumat,” kata Ketua DPRD Blora Dasum.

- Advertisement -

 

Juru bicara badan anggaran DPRD Achlif Nugroho memaparkan hasil pembahasan KUA PPAS oleh DPRD. Pada 29 Juli bupati menyampaikan rancangan dan perubahan KUA-PPAS melalui badan anggaran.

 

Pembahasan secara kontinyu dengan memdengarkan masukan-masukan dari komisi-komisi serta mendapatkan penjelasan dari tim dari kabupaten.

 

“Didapatkan, arah kebijakan pembangunan kabupaten selaras dengan visi misi bupati dan pemprov,” jelasnya.

 

Achlif memaparkan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,8 triliun lebih, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp 2,1 trilun  lebih. Diperkirakan bertambah Rp 68 miliar. Selain itu belanja daerah sebelum perubahan Rp 2,2 triliun lebih Setelah perubahan  menjadi 2,5 triliun lebih atau Bertambah Rp 230 miliar.

 

Bupati Blora H Arief Rohman, bersyukur proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar.  Kongkritnya, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.

 

“Laporan dari pak Sekda, ini baru pertama kali di Jawa Tengah yang langsung disahkan antara KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 serta rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022, baru Kabupaten Blora,”  paparnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat 2 yang menyatakan bahwa,  kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. (Adv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/